SANTUNAN ANAK TELANTAR ATAU ANAK BALITA TELANTAR
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KRITERIA SASARAN :
1. Anak terlantar di luar panti di daerah yang belum masuk daftar penerima program bantuan sosial dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;”
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
6. No Hp aktif yang dapat dihub
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Maksimal Rp. 1.500.000/orang /tahun dan paling banyak selama 1 tahun .
SANTUNAN LANJUT USIA TERLANTAR
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KRITERIA SASARAN :
1. Lanjut Usia Terlantar dan Belum Masuk Daftar Penerima Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar dan/atau Bantuan Sosial Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari Anggaran PendapataN Dan Belanja Negara Dan/Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;”
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
6. No Hp aktif yang dapat dihub
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Maksimal Rp. 1.500.000/orang /tahun dan paling banyak selama 1 tahun
BANTUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN / ATAU LANJUT USIA
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
6. No Hp aktif yang dapat dihub
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Maksimal senilai Rp. 15.000.000 berdasarkan hasil verifikasi
BANTUAN OPERASIONAL BAGI KELUARGA MISKIN YANG SEDANG MENDAPATKAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
6. No Hp aktif yang dapat dihub
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Maksimal Rp. 3.000.000,-/Per Penerima dalam dalam jangka 1 bulan.
PEMBERIAN BANTUAN JAMINAN HIDUP BAGI KORBAN BENCANA YANG MENGUNGSI
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
6. No Hp aktif yang dapat dihub
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Maksimal Rp. 900.000/per penerima maksimal selama 3 Bulan.
SANTUNAN PENYANDANG DISABILITAS BERAT
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KRITERIA SASARAN :
Penyandang Disbilitas berat dan belum masuk daftar penerima asistensi sosial orang dengan disabilias berat dari APBN/APBD
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
6. No Hp aktif yang dapat dihub
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Maksimal Rp. 1.500.000/orang /tahun dan paling banyak selama 1 tahun .