Detail Layanan

Menampilkan daftar layanan dari "BANTUAN JPST BIDANG SOSIAL"

SANTUNAN ANAK TELANTAR ATAU ANAK BALITA TELANTAR

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KRITERIA SASARAN :

1.   Anak terlantar di  luar  panti  di  daerah yang  belum masuk daftar  penerima program bantuan sosial  dari  anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan        dan  belanja daerah;”

 

PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon 

5. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

6. No Hp aktif yang dapat dihub


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Maksimal Rp. 1.500.000/orang /tahun dan paling banyak selama 1 tahun .

 

SANTUNAN LANJUT USIA TERLANTAR

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KRITERIA SASARAN :

1. Lanjut Usia Terlantar  dan Belum Masuk Daftar Penerima Program Asistensi Sosial  Lanjut Usia Telantar dan/atau Bantuan Sosial Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari  Anggaran PendapataN Dan Belanja Negara Dan/Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah;”


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon 

5. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

6. No Hp aktif yang dapat dihub


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Maksimal Rp. 1.500.000/orang /tahun dan paling banyak selama 1 tahun 

BANTUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN / ATAU LANJUT USIA

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

1. Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon 

5. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

6. No Hp aktif yang dapat dihub


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Maksimal senilai Rp. 15.000.000  berdasarkan hasil  verifikasi

 

BANTUAN OPERASIONAL BAGI KELUARGA MISKIN YANG SEDANG MENDAPATKAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

1. Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon 

5. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

6. No Hp aktif yang dapat dihub


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi

BESAR BANTUAN :

1. Maksimal Rp. 3.000.000,-/Per Penerima dalam  dalam jangka 1 bulan.

PEMBERIAN BANTUAN JAMINAN HIDUP BAGI KORBAN BENCANA YANG MENGUNGSI

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

1. Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon 

5. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

6. No Hp aktif yang dapat dihub


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Maksimal Rp. 900.000/per penerima  maksimal selama 3 Bulan.

SANTUNAN PENYANDANG DISABILITAS BERAT

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

1. Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KRITERIA SASARAN :

Penyandang Disbilitas berat dan belum masuk daftar penerima asistensi sosial orang dengan disabilias berat dari APBN/APBD


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon 

5. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

6. No Hp aktif yang dapat dihub


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Sosial disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi

BESAR BANTUAN :

1. Maksimal Rp. 1.500.000/orang /tahun dan paling banyak selama 1 tahun .