ANAK USIA SEKOLAH (SD , SMP, SMA / SEDERAJAT) DARI KELUARGA MISKIN / RENTAN
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KRITERIA SASARAN :
1. Kesulitan pembayaran terhadap biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal swasta melampirkan bukti tagihan asli dari sekolah
5. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah
6. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
7. No Hp aktif yang dapat dihub.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Pendidikan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. MAKSIMAL RP. 5.000.000,- / penerima dalam 1 Tahun .
ANAK KELUARGA MISKIN/RENTAN LULUSAN SEKOLAH MENENGAH YANG IJAZAHNYA MASIH TERTAHAN DISEKOLAH
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KRITERIA SASARAN :
1. Anak dari keluarga miskin / keluarga rentan miskin yang telah lulus Pendidikan menengah yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal swasta melampirkan bukti tagihan asli dari sekolah
5. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah
6. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
7. No Hp aktif yang dapat dihub.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Pendidikan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. MAKSIMAL RP. 5.000.000,- / penerima dalam 1 Tahun
ANAK PUTUS SEKOLAH DARI KELUARGA MISKIN/RENTAN MISKIN
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KRITERIA SASARAN :
1. Anak putus sekolah dari keluarga miskin /rentan miskin yang akan melanjutkan Pendidikan formal maupun non formal.
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal swasta melampirkan bukti tagihan asli dari sekolah
5. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah
6. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
7. No Hp aktif yang dapat dihub.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Pendidikan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. MAKSIMAL Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per anak per tahun
ANAK KELUARGA MISKIN / RENTAN MISKIN BERPRESTASI DAN DITERIMA PERGURUAN TINGGI
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KRITERIA SASARAN :
1. Berprestasi dan diterima perguruan tinggi
2. Selama Belum Menerima Program Bidik Misi Atau Beasiswa Lainnya
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal swasta melampirkan bukti tagihan asli dari sekolah
5. Bagi Satuan Pendidikan Formal dan / atau non formal negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah
6. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST
7. Surat Keterangan prestasi akademik dan / atau prestasi non akademik dari sekolah bagi yang akan mengakses bantuan biaya Pendidikan bagi anak keluarga miskin lulusan sekolah menengah atas atau yang sederajat yang berprestasi yang diterima di Perguruan Tinggi
8. Surat Keterangan Prestasi akademik ( nilai akademik) dari Perguruan Tinggi bagi yang mau mengakses bantuan biaya Pendidikan bagi mahasiswa anak keluarga miskin yang berprestasi
9. No Hp aktif yang dapat dihub
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Pendidikan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. MAKSIMAL Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama 2 semester.