Detail Layanan

Menampilkan daftar layanan dari "BANTUAN JPST BIDANG PENDIDIKAN"

ANAK USIA SEKOLAH (SD , SMP, SMA / SEDERAJAT) DARI KELUARGA MISKIN / RENTAN

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KRITERIA SASARAN :

1. Kesulitan     pembayaran    terhadap  biaya  pendidikan pada jenjang    pendidikan dasar dan  menengah.


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Bagi  Satuan Pendidikan Formal  dan / atau non formal swasta  melampirkan bukti tagihan asli  dari sekolah 

5. Bagi Satuan Pendidikan  Formal dan / atau non formal  negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan  memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah 

6. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

7. No Hp aktif yang dapat dihub.


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Pendidikan  disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.

 

PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. MAKSIMAL RP. 5.000.000,- / penerima  dalam 1 Tahun .

ANAK KELUARGA MISKIN/RENTAN LULUSAN SEKOLAH MENENGAH YANG IJAZAHNYA MASIH TERTAHAN DISEKOLAH

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KRITERIA SASARAN :

1. Anak dari keluarga miskin / keluarga rentan miskin yang telah lulus Pendidikan menengah yang  mempunyai tunggakan biaya pendidikan.


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Bagi  Satuan Pendidikan Formal  dan / atau non formal swasta  melampirkan bukti tagihan asli  dari sekolah 

5. Bagi Satuan Pendidikan  Formal dan / atau non formal  negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan  memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah 

6. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

7. No Hp aktif yang dapat dihub.


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Pendidikan  disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. MAKSIMAL RP. 5.000.000,- / penerima  dalam 1 Tahun  

 

ANAK PUTUS SEKOLAH DARI KELUARGA MISKIN/RENTAN MISKIN

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KRITERIA SASARAN :

1. Anak putus sekolah dari  keluarga miskin /rentan miskin yang akan melanjutkan Pendidikan formal maupun non formal.


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Bagi  Satuan Pendidikan Formal  dan / atau non formal swasta  melampirkan bukti tagihan asli  dari sekolah 

5. Bagi Satuan Pendidikan  Formal dan / atau non formal  negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan  memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah 

6. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

7. No Hp aktif yang dapat dihub.


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Pendidikan  disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. MAKSIMAL Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima  ratus ribu  rupiah)  per  anak per  tahun

 

ANAK KELUARGA MISKIN / RENTAN MISKIN BERPRESTASI DAN DITERIMA PERGURUAN TINGGI

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KRITERIA SASARAN :

1.  Berprestasi dan diterima perguruan tinggi

2. Selama Belum Menerima Program Bidik Misi Atau Beasiswa Lainnya   


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Bagi  Satuan Pendidikan Formal  dan / atau non formal swasta  melampirkan bukti tagihan asli  dari sekolah 

5. Bagi Satuan Pendidikan  Formal dan / atau non formal  negeri ada surat pernyataan dari orang tua wali murid yang diketahui dari pihak sekolah tentang kesulitan  memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah 

6. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST

7. Surat Keterangan prestasi akademik dan / atau prestasi  non akademik dari sekolah  bagi yang akan mengakses bantuan biaya Pendidikan  bagi anak keluarga miskin lulusan sekolah menengah atas atau yang sederajat yang berprestasi yang diterima di Perguruan Tinggi

8. Surat Keterangan Prestasi akademik  ( nilai akademik) dari Perguruan Tinggi bagi yang mau mengakses bantuan biaya Pendidikan bagi mahasiswa anak keluarga miskin yang berprestasi

9. No Hp aktif yang dapat dihub


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Pendidikan  disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari  setelah mendapatkan tagihan tertulis dari pihak sekolah.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. MAKSIMAL Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima  ratus ribu  rupiah)  selama 2 semester.