Detail Layanan

Menampilkan daftar layanan dari "BANTUAN JPST BIDANG KESEHATAN"

ORANG SAKIT DAN MENJALANI RAWAT JALAN, RAWAT INAP, DAN/ATAU MENGALAMI PERSALINAN DI PPK

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
  3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .
  4. Rincian Biaya perawatan  Asli sesuai tarif umum kelas  III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).
  5. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat  keterangan  gawat darurat  dari   dokter  Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.
  6. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST.
  7. No Hp aktif yang dapat dihub.
  8. Dalam  hal   kasus  persalinan  terdapat  persyaratan  tambahan  yaitu  ibu hamil  memenuhi  syarat kunjungan  pada usia  16  (enam  belas)  minggu, dan    36  (tiga puluh enam)  minggu sampai lahir selama hamil dibuktikan dengan melampirkan  fotokopi lembar  pemeriksaan kehamilan pada buku Kesehatan Ibu dan Anak.

KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani  perawatan di PPK.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

  1. sebesar 50  %  dari pembiayaan sakit dan menjalani rawat jalan dan  atau Maksimal Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)  per  penerima dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)  hari
  2. sebesar 50  %  dari  pembiayaan    menjalani rawat inap  dan Maksimal Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)  per penerima per  penerima dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)  hari,


CATATAN / KETENTUAN KHUSUS : 

  1. Biaya Pelayanan  Kesehatan  Rawat Inap  sesuai tarif  umum PPK kelas III,  diberikan dalam 1   (satu)  episode pelayanan kesehatan
  2. Pemberian  bantuan  JPST bidang  Kesehatan  apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan )  di Rumah    Sakit    dalam    Kabupaten Banjarnegara.
  3. Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan  ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.
  4. Bagi  pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui  jarring pengaman sosial terpadu (JPST)  dibidang Kesehatan dan sosial  dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

PSIKOTIK

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :

1. menjalani   rawat   inap   dan/atau    rawat  Jalan   dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan)  Kelas  III

2. Psikotik  dan/ atau korban bencana yang tidak mendapatkan akses layanan  Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial  Kesehatan,  dapat mengakses JPST bidang kesehatan lebih  dari  1   (satu)  kali.**


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon

5. Rincian Biaya perawatan  Asli sesuai tarif umum kelas  III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).

6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat  keterangan  gawat darurat  dari   dokter  Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.

7. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST.

8. No Hp aktif yang dapat dihub.


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani  perawatan di PPK.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Psikotik yang  sakit  dan   menjalani  rawat inap dan/ atau  rawat jalan dengan tindakan sebesar 100  ?ri  pembiayaan dan Maksimal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)  per penerima


CATATAN / KETENTUAN KHUSUS : 

1. Biaya Pelayanan  Kesehatan  Rawat Inap  sesuai tarif  umum PPK kelas III,  diberikan dalam 1   (satu)  episode pelayanan kesehatan

2. Pemberian  bantuan  JPST bidang  Kesehatan  apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan )  di Rumah    Sakit    dalam    Kabupaten Banjarnegara,  dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik, 

3. Bagi  pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui  jarring pengaman sosial terpadu (JPST)  dibidang Kesehatan dan sosial  dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

ORANG TERLANTAR

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :

1. Kondisi sakit  dan menjalani   rawat   inap   dan/atau    rawat  Jalan   dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan)  Kelas  III


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon

5. Rincian Biaya perawatan  Asli sesuai tarif umum kelas  III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).

6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat  keterangan  gawat darurat  dari   dokter  Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.

7. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST.

8. No Hp aktif yang dapat dihub.


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


SYARAT PENGECUALIAN :

Dalam hal orang terlantar dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap /dan atau rawat jalan di PPK  tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana tersebut , permohonan JPST berupa surat keterangan  keterlantaran  dari  Dinas Sosial PPPA **

 

TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani  perawatan di PPK.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Psikotik yang  sakit  dan   menjalani  rawat inap dan/ atau  rawat jalan dengan tindakan sebesar 100  ?ri  pembiayaan dan Maksimal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)  per penerima


CATATAN / KETENTUAN KHUSUS : 

1. Biaya Pelayanan  Kesehatan  Rawat Inap  sesuai tarif  umum PPK kelas III,  diberikan dalam 1   (satu)  episode pelayanan kesehatan

2. Pemberian  bantuan  JPST bidang  Kesehatan  apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan )  di Rumah    Sakit    dalam    Kabupaten Banjarnegara,  dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik, 

3. Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan  ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.

4. Bagi  pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui  jarring pengaman sosial terpadu (JPST)  dibidang Kesehatan dan sosial  dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

PENGHUNI PANTI SOSIAL

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :

1. Kondisi sakit  dan menjalani   rawat   inap   dan/atau    rawat  Jalan   dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan)  Kelas  III


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon

5. Rincian Biaya perawatan  Asli sesuai tarif umum kelas  III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).

6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat  keterangan  gawat darurat  dari   dokter  Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.

7. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST.

8. No Hp aktif yang dapat dihub.


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


SYARAT PENGECUALIAN :

**Dalam hal  penghuni panti sosial tidak dapat memenuhi permohonan dan persyaratan  sebagaimana tersebut diatas,  permohonan  JPST  berupa surat keterangan sebagai penghuni panti sosial dari  Kepala  panti sosial.**

 

TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani  perawatan di PPK.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Penghuni panti sosial dengan kondisi sakit dan  menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap sebesar  100%  Maksimal Rp  20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)  per penerima  berdasarkan  hasil Tim Verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku


CATATAN / KETENTUAN KHUSUS : 

1. Biaya Pelayanan  Kesehatan  Rawat Inap  sesuai tarif  umum PPK kelas III,  diberikan dalam 1   (satu)  episode pelayanan kesehatan

2. Pemberian  bantuan  JPST bidang  Kesehatan  apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan )  di Rumah    Sakit    dalam    Kabupaten Banjarnegara,  dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik, 

3. Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan  ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.

4. Bagi  pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui  jarring pengaman sosial terpadu (JPST)  dibidang Kesehatan dan sosial  dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

KORBAN BENCANA

Detail Informasi Layanan


DASAR HUKUM : 

Peraturan  Bupati  Banjarnegara  Nomor  28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu


KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :

1. Kondisi sakit  dan menjalani   rawat   inap   dan/atau    rawat  Jalan   dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan)  Kelas  III


PERSYARATAN :

1. Surat Permohonan  ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa  diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.

3. Terdaftar DTKS  dan atau melampirkan SKTM dari  Desa .

4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon

5. Rincian Biaya perawatan  Asli sesuai tarif umum kelas  III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).

6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat  keterangan  gawat darurat  dari   dokter  Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.

7. Foto copy   rekening  penerima  manfaat  atau  wali   penerima  manfaat bantuan JPST.

8. No Hp aktif yang dapat dihub.


KETERANGAN : 

Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*


SYARAT PENGECUALIAN :

*Dalam hal korban bencana dengan kondisi sakit dan  menjalani rawat inap dan/atau  rawat jalan di PPK dan tidak dapat memenuhi  permohonan dan persyaratan sebagaimana tersebut diatas,   permohonan JPST  berupa surat keterangan sebagai korban bencana  dari Dinas Dinas Sosial, PPPA


TATA CARA : 

Permohonan  JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani  perawatan di PPK.


PEMROSESAN : 

Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi  administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi


BESAR BANTUAN :

1. Besaran  Bantuan JPST  bidang Kesehatan untuk Korban   bencana  dengan  kondisi   sakit  dan    menjalani  rawat  inap dan/atau     rawat  .   jalan     dengan    tindakan     paling    banyak    Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  per  korban dan/atau  berdasarkan besaran JPST berdasarkan Keputusan Bupati.


CATATAN / KETENTUAN KHUSUS : 

1. Biaya Pelayanan  Kesehatan  Rawat Inap  sesuai tarif  umum PPK kelas III,  diberikan dalam 1   (satu)  episode pelayanan kesehatan

2. Pemberian  bantuan  JPST bidang  Kesehatan  apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan )  di Rumah    Sakit    dalam    Kabupaten Banjarnegara,  dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik, 

3. Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan  ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.

4. Bagi  pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui  jarring pengaman sosial terpadu (JPST)  dibidang Kesehatan dan sosial  dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.