ORANG SAKIT DAN MENJALANI RAWAT JALAN, RAWAT INAP, DAN/ATAU MENGALAMI PERSALINAN DI PPK
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
- Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
- Rincian Biaya perawatan Asli sesuai tarif umum kelas III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).
- Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat keterangan gawat darurat dari dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.
- Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST.
- No Hp aktif yang dapat dihub.
- Dalam hal kasus persalinan terdapat persyaratan tambahan yaitu ibu hamil memenuhi syarat kunjungan pada usia 16 (enam belas) minggu, dan 36 (tiga puluh enam) minggu sampai lahir selama hamil dibuktikan dengan melampirkan fotokopi lembar pemeriksaan kehamilan pada buku Kesehatan Ibu dan Anak.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani perawatan di PPK.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
- sebesar 50 % dari pembiayaan sakit dan menjalani rawat jalan dan atau Maksimal Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penerima dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
- sebesar 50 % dari pembiayaan menjalani rawat inap dan Maksimal Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penerima per penerima dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,
CATATAN / KETENTUAN KHUSUS :
- Biaya Pelayanan Kesehatan Rawat Inap sesuai tarif umum PPK kelas III, diberikan dalam 1 (satu) episode pelayanan kesehatan
- Pemberian bantuan JPST bidang Kesehatan apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan ) di Rumah Sakit dalam Kabupaten Banjarnegara.
- Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.
- Bagi pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui jarring pengaman sosial terpadu (JPST) dibidang Kesehatan dan sosial dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
PSIKOTIK
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :
1. menjalani rawat inap dan/atau rawat Jalan dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) Kelas III
2. Psikotik dan/ atau korban bencana yang tidak mendapatkan akses layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dapat mengakses JPST bidang kesehatan lebih dari 1 (satu) kali.**
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Rincian Biaya perawatan Asli sesuai tarif umum kelas III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).
6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat keterangan gawat darurat dari dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.
7. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST.
8. No Hp aktif yang dapat dihub.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani perawatan di PPK.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Psikotik yang sakit dan menjalani rawat inap dan/ atau rawat jalan dengan tindakan sebesar 100 ?ri pembiayaan dan Maksimal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per penerima
CATATAN / KETENTUAN KHUSUS :
1. Biaya Pelayanan Kesehatan Rawat Inap sesuai tarif umum PPK kelas III, diberikan dalam 1 (satu) episode pelayanan kesehatan
2. Pemberian bantuan JPST bidang Kesehatan apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan ) di Rumah Sakit dalam Kabupaten Banjarnegara, dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik,
3. Bagi pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui jarring pengaman sosial terpadu (JPST) dibidang Kesehatan dan sosial dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
ORANG TERLANTAR
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :
1. Kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat Jalan dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) Kelas III
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Rincian Biaya perawatan Asli sesuai tarif umum kelas III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).
6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat keterangan gawat darurat dari dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.
7. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST.
8. No Hp aktif yang dapat dihub.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
SYARAT PENGECUALIAN :
Dalam hal orang terlantar dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap /dan atau rawat jalan di PPK tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana tersebut , permohonan JPST berupa surat keterangan keterlantaran dari Dinas Sosial PPPA **
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani perawatan di PPK.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Psikotik yang sakit dan menjalani rawat inap dan/ atau rawat jalan dengan tindakan sebesar 100 ?ri pembiayaan dan Maksimal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per penerima
CATATAN / KETENTUAN KHUSUS :
1. Biaya Pelayanan Kesehatan Rawat Inap sesuai tarif umum PPK kelas III, diberikan dalam 1 (satu) episode pelayanan kesehatan
2. Pemberian bantuan JPST bidang Kesehatan apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan ) di Rumah Sakit dalam Kabupaten Banjarnegara, dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik,
3. Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.
4. Bagi pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui jarring pengaman sosial terpadu (JPST) dibidang Kesehatan dan sosial dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
PENGHUNI PANTI SOSIAL
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :
1. Kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat Jalan dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) Kelas III
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Rincian Biaya perawatan Asli sesuai tarif umum kelas III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).
6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat keterangan gawat darurat dari dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.
7. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST.
8. No Hp aktif yang dapat dihub.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
SYARAT PENGECUALIAN :
**Dalam hal penghuni panti sosial tidak dapat memenuhi permohonan dan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, permohonan JPST berupa surat keterangan sebagai penghuni panti sosial dari Kepala panti sosial.**
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani perawatan di PPK.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Penghuni panti sosial dengan kondisi sakit dan menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap sebesar 100% Maksimal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per penerima berdasarkan hasil Tim Verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
CATATAN / KETENTUAN KHUSUS :
1. Biaya Pelayanan Kesehatan Rawat Inap sesuai tarif umum PPK kelas III, diberikan dalam 1 (satu) episode pelayanan kesehatan
2. Pemberian bantuan JPST bidang Kesehatan apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan ) di Rumah Sakit dalam Kabupaten Banjarnegara, dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik,
3. Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.
4. Bagi pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui jarring pengaman sosial terpadu (JPST) dibidang Kesehatan dan sosial dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
KORBAN BENCANA
Detail Informasi Layanan
DASAR HUKUM :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial Terpadu
KETENTUAN KHUSUS CALON PENERIMA LAYANAN :
1. Kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat Jalan dengan tindakan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) Kelas III
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara secara tertulis oleh Pemohon/Kepala Desa diketahui Camat setempat . ( contoh surat permohonan terlampir).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon / Pemerlu pelayanan.
3. Terdaftar DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa .
4. Foto kondisi pemerlu pelayanan/ termohon
5. Rincian Biaya perawatan Asli sesuai tarif umum kelas III atau bukti pembayaran asli tarif umum Rumah Sakit Kelas III ( *naik kelas 2 tidak dapat diajukan*).
6. Surat rujukan dari Puskesmas, atau pada kasus gawat darurat melampirkan surat keterangan gawat darurat dari dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.
7. Foto copy rekening penerima manfaat atau wali penerima manfaat bantuan JPST.
8. No Hp aktif yang dapat dihub.
KETERANGAN :
Pemohon adalah Orang Pribadi yang mengajukan permohonan perbantuan sosial untuk dirinya sendiri/atau anggota keluarganya dan atau petugas yang berwenang untuk warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya*
SYARAT PENGECUALIAN :
*Dalam hal korban bencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan di PPK dan tidak dapat memenuhi permohonan dan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, permohonan JPST berupa surat keterangan sebagai korban bencana dari Dinas Dinas Sosial, PPPA
TATA CARA :
Permohonan JPST bidang Kesehatan disampaikan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak selesai menjalani perawatan di PPK.
PEMROSESAN :
Semua berkas permohonan JPST, akan dilakukan verivikasi administrasi dan lapangan, oleh Tim Verivikasi
BESAR BANTUAN :
1. Besaran Bantuan JPST bidang Kesehatan untuk Korban bencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat . jalan dengan tindakan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per korban dan/atau berdasarkan besaran JPST berdasarkan Keputusan Bupati.
CATATAN / KETENTUAN KHUSUS :
1. Biaya Pelayanan Kesehatan Rawat Inap sesuai tarif umum PPK kelas III, diberikan dalam 1 (satu) episode pelayanan kesehatan
2. Pemberian bantuan JPST bidang Kesehatan apabila PPK ( Pemberi Pelayanan Kesehatan ) di Rumah Sakit dalam Kabupaten Banjarnegara, dan apabila Rumah Sakit di Luar Banjarnegara dikhususkan pada pelayanan bagi penderita psikotik,
3. Pada kasus rujukan ke PPK diluar wilayah Kabupaten Banjarnegara bantuan JPST bidang Kesehatan hanya diberikan ketika yang bersangkutan dirawat di PPK dalam wilayah Kabupaten Banjarnegara.
4. Bagi pemerlu pelayanan yang tidak memiliki KIS PBI dapat mengakses dua program bantuan sosial yang tidak direncanakan melalui jarring pengaman sosial terpadu (JPST) dibidang Kesehatan dan sosial dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.