PELAYANAN PENGADUAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK (PENGADUAN / KONSULTASI / KONSELING DAN PEMULANGAN REINTREGASI
Detail Informasi Layanan
1. Dasar Hukum
· UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014
· UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peradilan Anak
· UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
· UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
· Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik
2. Persyaratan
· Mengisi Buku Tamu
· Identitas korban
· Form A,B,C
· Sumber Informasi
· Surat Rujukan
3. Sistem, Mekanisme
· Pelapor / korban memberitahukan terkait terjadinya kekerasan
· Petugas menganalisa dan mencatat laporan di Form A,B,C
· Petugas mencatat secara detail hasil penjangkauan korban
· Dirujuk ke layanan lain bila diperlukan dan sesuai dengan kemauan dan kebutuhan korban (konseling psikolog/ pendampingan BAP Sidang )
· Pemantauan Terakhir
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Menyesuaikan kebutuhan
5. Biaya / Tarif
Gratis (tanpa biaya)
6. Produk Pelayanan
Pelayanan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak (Pengaduan / Konsultasi / Konseling Dan Pemulangan Reintregasi