Detail Layanan

Menampilkan daftar layanan dari "PELAYANAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK"

PELAYANAN PENGADUAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK (PENGADUAN / KONSULTASI / KONSELING DAN PEMULANGAN REINTREGASI

Detail Informasi Layanan


1. Dasar Hukum

· UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014

· UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peradilan Anak  

· UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

· UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan  Jiwa

· Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik


2. Persyaratan

· Mengisi Buku Tamu

· Identitas korban

· Form A,B,C

· Sumber Informasi

· Surat Rujukan  


3. Sistem, Mekanisme

· Pelapor / korban memberitahukan  terkait terjadinya kekerasan

· Petugas menganalisa dan mencatat laporan di Form A,B,C

· Petugas mencatat secara  detail hasil penjangkauan korban

· Dirujuk ke layanan lain bila diperlukan dan sesuai dengan kemauan dan kebutuhan korban (konseling psikolog/ pendampingan BAP Sidang )

· Pemantauan Terakhir  


4. Jangka Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan kebutuhan


5. Biaya / Tarif 

Gratis (tanpa biaya)


6. Produk Pelayanan

Pelayanan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak (Pengaduan / Konsultasi / Konseling Dan Pemulangan Reintregasi