PEMBERIAN SURAT KETERANGAN DTKS
Detail Informasi Layanan
1. Dasar Hukum
· UUD 1945 Pasal 34
· UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
· UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
· UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
· UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
· Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disabilitas
· Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik
2. Persyaratan
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon
· Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau jika belum terdaftar dalam DTKS melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa / Lurah mengetahui Camat
3. Sistem, Mekanisme
· Pemohon (PMKS/PPKS/Keluarga) datang ke Puskesos SLRT
· Persyaratan akan diterima oleh front office untuk diserahkan ke bidang PDPFM (back offie) untuk dichek ,
· Hasil verifikasi dan validasi melalui SIKS NG, akan dikeluarkan Surat Keterangan DTKS bila masuk data DTKS
4. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari (apabula system Siks NG sedang OF)