Detail Layanan

Menampilkan daftar layanan dari "PEMBERIAN SURAT KETERANGAN DTKS"

PEMBERIAN SURAT KETERANGAN DTKS

Detail Informasi Layanan


1. Dasar Hukum

· UUD 1945 Pasal 34

· UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

· UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

· UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

· UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan  Jiwa

· Peraturan Daerah Kabupaten  Banjarnegara  Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disabilitas

· Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik


2. Persyaratan

· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon

· Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau jika belum terdaftar dalam DTKS melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa / Lurah mengetahui Camat 


3. Sistem, Mekanisme

· Pemohon (PMKS/PPKS/Keluarga) datang ke Puskesos SLRT   

· Persyaratan akan diterima  oleh front  office untuk diserahkan ke  bidang  PDPFM   (back offie)   untuk  dichek ,

· Hasil verifikasi dan validasi  melalui  SIKS NG, akan dikeluarkan Surat Keterangan DTKS bila   masuk data DTKS


4. Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari (apabula system Siks NG sedang  OF)