PENDAFTARAN PERPANJANGAN SURAT TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Detail Informasi Layanan
1. Dasar Hukum
· UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
· Permensos Nomor 184 Tahun 2011 tentang LKS
· UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
· Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik
2. Persyaratan
· Memiliki Akta Notaris
· Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
· Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Lurah
· Struktur Organisasi / Lembaga
· Data Pengurus dan Anggota
· Data Anak atau klayan
· Program Kerja
· Sumber Daya Manusia dan Modal Kerja
· Kelengkapan sarana dan praarana data dan berkas
· Dokumentasi kegiatan
· Buku Rekening Bank LKS
· NPWP (bila ada)
3. Sistem, Mekanisme
· Pemohon / LKS datang ke Dinsos PPPA untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS / Pendaftaran Surat Tanda Daftar (baru)
· Dinsos PPPA melakukan verifikasi dan cek lapangan (untuk pengajuan baru)
· Penerbitan Surat Tanda Daftar LKS (bila memenuhi syarat)
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 14 hari kerja
5. Biaya / Tarif
Gratis (tanpa biaya)
6. Produk Pelayanan
Surat Tanda Daftar LKS