Detail Layanan

Menampilkan daftar layanan dari "PENDAFTARAN PERPANJANGAN SURAT TANDA DAFTAR LKS"

PENDAFTARAN PERPANJANGAN SURAT TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Detail Informasi Layanan


1. Dasar Hukum

· UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

· Permensos Nomor  184 Tahun 2011 tentang LKS

· UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

· Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik


2. Persyaratan

· Memiliki Akta Notaris

· Memiliki  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

· Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Lurah

· Struktur Organisasi / Lembaga

· Data Pengurus dan Anggota

· Data Anak atau klayan

· Program Kerja

· Sumber Daya Manusia dan Modal Kerja

· Kelengkapan  sarana dan praarana data dan berkas

· Dokumentasi kegiatan

· Buku Rekening Bank  LKS

· NPWP (bila ada)


3. Sistem, Mekanisme

· Pemohon / LKS datang ke Dinsos PPPA  untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS / Pendaftaran Surat Tanda Daftar (baru)

· Dinsos PPPA melakukan verifikasi dan cek lapangan (untuk pengajuan baru)

· Penerbitan Surat Tanda Daftar LKS (bila memenuhi syarat)


4. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal   14  hari kerja 


5. Biaya / Tarif

Gratis (tanpa biaya)


6. Produk Pelayanan

 Surat  Tanda  Daftar  LKS