Detail Informasi Layanan
1. Dasar Hukum
· Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019
· Peraturan Pemerintah Nomor 76 / 2015
· Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS
2. Persyaratan
· Masuk DTKS
· Membawa KTP
· Membawa KK
· Membawa Kartu BPJS
· Membawa Nomor Penonaktifan Kartu BPJS
· No HP / Wa untuk konfirmasi
3. Sistem, Mekanisme
· Melalui aplikasi atau Datang langsung ke Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara dengan membawa persyaratan
· Petugas melakukan pengecekan data dan berkas
· Petugas mencetak surat keterangan DTKS dan Surat Reaktivasi KIS PBI JK
· Pemohon Mendapatkan Surat Keterangan DTKS dan Reaktivasi KIS PBI JK
· Pemohon diarahkan ke BPJS untuk reaktivasi
4. Jangka Waktu Penyelesaian
15 Menit
5. Biaya / Tarif
Gratis (tanpa biaya)